Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari Burgerfijikrecht pada masa pendudukan jepang di indonesia. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah Civielrecht dan Privatrecht. Pengertian hukum perdata oleh para ahli Van Dunne Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarga, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi. Subekti 1. Pengertian hukum perdata dalam arti luas yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 2. Pengertian hukum perdata dalam arti sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Salim HS Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan subjek hukum satu dengan subjek hukun yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Denga...