Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari Burgerfijikrecht pada masa pendudukan jepang di indonesia. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah Civielrecht dan Privatrecht.

Pengertian hukum perdata oleh para ahli

Van Dunne

Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarga, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.

Subekti

1. Pengertian hukum perdata dalam arti luas yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

2. Pengertian hukum perdata dalam arti sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.

Salim HS

Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan subjek hukum satu dengan subjek hukun yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan  dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli diatas, yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BA 14

Isyarat Hujan Dikala Senja

Untaian kata-kata